Perbedaan Warisan, Wasiat dan Hibah

Warisan, wasiat dan hibah adalah perihal yang berkaitan dengan harta dan diatur secara lengkap baik di dalam hukum perdata (KUHPerdata) maupun dalam Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam). Ketiga hal tersebut memiliki kemiripan, namun tetap saja berbeda secara prinsipil. Oleh karena itu pada artikel kali ini akan dijelaskan mengenai perbedaan ketiganya.
Warisan
Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris dengan bagian – bagian tertentu berdasarkan ketentuan hukum warisan. Dengan demikian warisan merupakan salah satu cara pengalihan kepemilikan hak atas harta benda disamping cara – cara lainnya.
Dari pengertian di atas kemudian dapat dirinci tiga hal yang harus ada sebagai unsur – unsur warisan, yaitu sebagai berikut:
- Adanya eflater atau pewaris, yakni orang yang telah meninggal dunia. Dalam hukum Islam disebut dengan
- Adanya erfgenaam atau ahli waris, yakni orang masih hidup yang mendapatkan hak atas harta peninggalan dari pewaris. Hukum Islam menyebutnya sebagai
- Adanya erfenis, yakni harta warisan yang meliputi aktiva (hak) dan passiva(kewajiban) yang ditinggalkan oleh pewaris. Hukum Islam mengenalnya dengan istilah mauruts miratsatan tarikah.
Wasiat atau Testament
Seperti halnya warisan, wasiat merupakan salah satu cara pengalihan hak atas harta benda dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang lain. Bedanya harta tersebut diberikan kepada seseorang yang bukan termasuk ahli waris dari pewaris. Demikian pula jumlah atau bagiannya tidak ditentukan oleh hukum melainkan oleh yang punya harta atau pewaris itu sendiri. Namun demikian, baik hukum perdata maupun hukum Islam menentukan bahwa harta yang diberikan sebagai wasiat harus memenuhi ketentuan legitime portie, yakni tidak melebihi sepertiga dari seluruh nilai harta warisan, dimana merupakan hak mutlak dari pewaris yang tidak dapat disimpangi. Wasiat dibuat saat pemilik harta masih hidup dan harta diberikan saat ia telah meninggal dunia.
Hibah
Hibah atau hadiah adalah harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, baik itu ahli waris atau bukan, dimana harta tersebut diberikan pada saat pemilik harta masih hidup. Konsep legitime portie juga berlaku pada harta yang diberikan sebagai hibah. Kemudian, hibah kepada ahli waris juga dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Kesimpulan: Warisan, wasiat dan hibah merupakan bentuk – bentuk pengalihan hak atas benda kepada orang lain. Warisan diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya berdasarkan jumlah yang telah ditentukan oleh hukum dan diberikan pada saat pewaris telah meninggal dunia. Wasiat diberikan kepada orang yang bukan ahli waris dan harta diserahkan saat pemberi wasiat telah meninggal dunia. Sementara hibah diberikan baik kepada ahli waris atau bukan saat pemberi hibah masih hidup. Terhadap wasiat dan hibah berlaku ketentuan legitime portie.
Kesulitan membuat kontrak?
Mulai Rp.500.000, sudah termasuk konsultasi