Perbedaan Benda Bergerak Dengan Benda Tidak Bergerak Menurut Hukum Kebendaan

Benda merupakan salah satu hal pokok yang diatur sangat rinci dalam hukum perdata dimana secara khusus dikenal sebagai hukum kebendaan (zaken recht). Pengaturan tentang hukum kebendaan dimuat pada Kitab Undang Undang Perdata, yakni pada Buku Kedua dengan judul “Tentang Benda” atau van zaken. Dalam perkembangannya beberapa pasal yang mengatur perihal kebendaan pada KUHPerdata tersebut dicabut dan diganti dengan undang – undang yang baru, misalnya hukum tentang benda tidak bergerak berupa tanah yang dicabut seluruhnya serta yang berhubungan dengan hukum jaminan sepanjang berkaitan dengan tanah.
Terkait dengan pembahasan kali ini, maka terlebih dahulu mari kita pahami apa yang dimaksud dengan benda itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul “Konsep Hukum Perdata”, Munir Fuady mendefenisikan benda sebagai berikut:
“Benda adalah setiap barang atau setiap hak yang dapat menjadi objek kepemilikan, termasuk setiap apa yang melekat terhadap barang tersebut, dan setiap hasil dari barang tersebut, baik hasil karena alam, maupun hasil karena tindakan manusia”
Benda Bergerak
Benda bergerak (roerende zaken/movable goods) adalah setiap benda yang karena sifatnya memang bergerak, dapat bergerak atau dapat digerakkan, atau karena undang – undang digolongkan ke dalam benda – benda bergerak, kecuali benda yang karena sifatnya dapat bergerak tetapi oleh undang – undang dikategorikan sebagai benda tidak bergerak. Kapal laut dengan volume minimal 20 meter kubik oleh undang – undang dianggap sebagai benda tidak bergerak meskipun sifatnya bergerak atau dapat digerakkan. Begitu pula dengan mesin – mesin pabrik atau rumah meskipun dapat digerakkan namun oleh undang – undang dianggap sebagai benda tidak bergerak karena benda – benda tersebut menyatu dengan tanah.
Contoh benda bergerak adalah telepon genggam, laptop, mobil, pulpen, kapal laut dengan kapasitas di bawah 20 meter kubik, dan lain sebagainya.
Benda Tidak Bergerak
Sebaliknya, pengertian benda tidak bergerak (onroerende zaken/immovable goods) adalah benda yang karena sifatnya tidak bergerak atau tidak dapat digerak – gerakkan dan benda yang pada prinsipnya merupakan benda bergerak atau dapat digerakkan (mesin pabrik dan kapal laut kapasitas besar) namun oleh undang – undang dianggap sebagai benda tidak bergerak. Kemudian hak atas benda tidak bergerak juga anggap sebagai benda tidak bergerak.
Contoh benda tidak bergerak adalah tanah, rumah, kapal besar dengan volume minimal 20 meter kubik mesin – mesin pabrik dan lain sebagainya.
Mengapa Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Harus Dibedakan?
Membedakan kedua jenis benda ini sangat penting di dalam sistem hukum perdata mengingat peristiwa – peristiwa hukum yang berkaitan dengan benda – benda tersebut akan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda – beda, khususnya bilamana berkaitan dengan hal – hal sebagai berikut:
- Cara pengalihan benda (levering);
- Cara pembebanan benda (bezwaring);
- Dalam hal penguasaan benda (bezit);
- Cara penyitaan benda (beslag);dan
- Masa kadaluarsa (verjaring).
Sekedar tambahan, selain kedua jenis benda tersebut, hukum perdata juga mengenal jenis benda lainnya, yaitu sebagai berikut:
- Benda berwujud dan benda tidak berwujud;
- Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi;
- Benda yang sudah ada dan benda yang aka nada;
- Benda yang dapat dihaki secara pribadi dan benda milik umum; dan
- Benda yang dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Demikian penjelasan tentang perbedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak menurut sistem hukum perdata atau kebendaan. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Kesulitan membuat kontrak?
Mulai Rp.500.000, sudah termasuk konsultasi