Kreditor Dengan Hak Preferensi Menurut Hukum Jaminan

Hukum jaminan mengenal istilah Hak Preferensi khususnya untuk kreditor dengan jaminan berupa hak tanggungan, hipotek, gadai dan fidusia. Hak Preferensi tersebut menjadi sangat penting apabila si debitor (pihak yang berhutang), baik pribadi maupun perusahaan, memiliki beberapa tagihan sekaligus dari kreditor yang berbeda – beda. Pada situasi demikian, kreditor – kreditor yang memiliki hak istimewa tersebut harus terlebih dahulu dibayarkan piutangnya, baru kemudian kreditor lain yang tidak memilikinya.
Pengertian
Hak Prefensi itu sendiri bermakna, bahwa kreditor selaku pihak memberi pinjaman atau hutang atau pemegang jaminan memiliki hak untuk diprioritaskan dalam hal pelunasan hutang atau pinjaman yang diberikan.
Kreditor dengan Hak Preferensi
Hukum jaminan mengenal dua jenis kreditor yang memiliki hak preferensi, yakni kreditor preferen itu sendiri dan kreditor separatis. Perbedaan antara kreditor preferen dan kreditor separatis adalah bahwa kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi sendiri terhadap objek jaminan, misalnya dengan menjual sendiri aset – aset jaminan piutangnya, kemudian mengambil sendiri hasil penjualan tersebut untuk pembayaran tagihannya. Termasuk kreditor separatis adalah kreditor dengan jaminan hak tanggungan, hipotek, gadai dan fidusia.
Kemudian, jenis kreditor yang tidak memiliki hak prioritas tersebut disebut sebagai kreditor konkuren, dimana akan mendapatkan pembayaran dari sisa pembayaran kepada kreditor preferen dan kreditor separatis.
Kesimpulan
Pengertian hak preferensi dalam hukum jaminan adalah hak untuk didahulukan pembayaran piutangnya sebelum pembayaran kepada kreditor lainnya. Jenis kreditor yang memiliki hak tersebut adalah kreditor preferen dan kreditor separatis. Sedangkan kreditor yang tidak memilikinya disebut sebagai kreditor konkuren.
Kesulitan membuat kontrak?
Mulai Rp.500.000, sudah termasuk konsultasi