Telat Bayar Gaji Karyawan, Begini Sanksi dan Penyelesaiannya

Persoalan pengupahan atau gaji oleh perusahaan kepada karyawannya diatur baik melalui Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sanksi Keterlambatan Membayar Upah
Khusus mengenai sanksi atas keterlambatan pembayaran upah secara lengkap diatur dalam PP Pengupahan dimaksud, yakni pada pasal 55 ayat (1). Berikut ini adalah ketentuannya:
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda sebagaimana dimaksud huruf (a) ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pembayaran denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawannya, sehingga perusahaan atau pengusaha harus membayar upah ditambah denda sesuai dengan keterlambatannya, lihat pasal 5 ayat (2) PP. Pengupahan.
Langkah Hukum Terhadap Keterlambatan Upah
Keterlambatan pembayaran upah kepada karyawan tentu saja akan merugikan karyawan itu sendiri. Oleh karena itu undang – undang ketenagakerjaan telah mengatur tentang langkah – langkah yang dapat diambil oleh karyawan bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
- Terlebih dahulu melalui jalur bipartit, yakni bermusyawarah dengan pengusaha atau pihak perusahaan.
- Jika musyawarah secara bipartit tidak berhasil maka langkah selanjutnya adalah melalui jalur tripartit, yakni menggunakan mediator dari suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
- Langkah terakhir adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Penjelasan lengkap tentang penyelesaian sengketa perburuhan dapat anda baca pada artikel kami dengan judul yang lain, yakni “Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”
Demikian penjelasan tentang denda keterlambatan pembayaran upah kepada karyawan serta langkah – langkah penyelesaiaannya. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Advokatus
Advokatus adalah tim yang berpengalaman menyajikan konten hukum berkualitas di IDLEGAL. Selain itu para advokatus juga bertugas menjawab pertanyaan atas permasalahan hukum yang diajukan pada fitur Forum Konsultasi Hukum Online di platform ini.