Prosedur Pengajuan Isbat Cerai Bagi Pasangan Nikah Siri
Setelah sebelumnya kami mengulas tentang tata cara dan prosedur pengajuan Isbat Nikah maka pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang tata cara dan prosedur pengajuan Isbat Cerai, khususnya bagi pasangan nikah siri. Seperti diketahui bahwa nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi sebagaimana ditentukan oleh Undang – Undang, meskipun demikian secara agama pernikahan tersebut tetap dianggap sah sedangkan secara resmi atau menurut hukum positif keabsahannya tidak diakui. Sebagai pernikahan yang tidak sah secara hukum positif maka tentu saja membawa konsekuensi hukum, baik pasangan maupun anak – anak serta harata mereka.
Namun demikian, praktek nikah siri tetap saja banyak terjadi dalam masyarakat kita. Ada banyak alasan untuk melangsungkan pernikahan secara siri, antara lain anggapan bahwa keabsahan pernikahan yang terpenting adalah sah secara agama bukan sah menurut hukum negara, tidak mendapat restu orang tua, tidak punya cukup biaya, poligami dan sengaja menghindari tuntutan atas konsekuensi pernikahan di kemudian hari.
Dari ragam alasan tersebut tetap tidak mengurangi pentingnya mendaftarkan perkawinan secara sah mengingat konsukensi yang sedemikian serius dari perkawinan yang tidak terdaftar. Konsekuensi tersebut termasuk ketika pasangan bermaksud mengakhiri pernikahan atau bercerai di Pengadilan Agama. Maka pada situasi seperti inilah diperlukan Isbat Cerai. Disamping alasan nikah siri, Isbat cerai juga diajukan karena buku nikah hilang, ragu atas sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan serta perkawinan dilangsungkan sebelum keluarnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sebelum mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama, pemohon terlebih dahulu harus memastikan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:
- Persiapkan Kartu Identitas; Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan anda TIDAK pernah tercatat di wilayah KUA terkait.
- Surat Gugatan atau Permohonan Isbat Cerai
Surat gugatan atau permohonan cerai dapat anda buat sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum (advokat/pengacara). Anda juga dapat meminta bantuan kepada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada di pengadilan yang bersangkutan. Setelah semua persyarata di atas lengkap, maka pemohon mendatangi Pengadilan Agama dimana permohonannya akan diajukan. Perlu diketahui bahwa Pengadilan Agama yang berwenang menerima permohonan Isbat Cerai tersebut adalah pengadilan yang wilaya hukumnya meliputi alamat atau domisili isteri.
Pada saat pendaftaran Isbat Cerai, pemohon diharuskan membayar panjar di kasir pengadilan. Mengenai besaran biaya akan bervariasi sesuai dengan radius domisili pemohon. Proses pendaftaran selesai setelah pemohon melakukan pembayaran. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang yang biasanya dua sampai tiga minggu setelah pendaftaran. Demikian Adapun lama sidang sangat tergantung dengan kelancaran persidangan tersebut. Bisanya, sidang yang dihadiri oleh termohon akan berlangsung lama, sebaliknya apabila termohon tidak menghadiri sidang maka sidang akan selesai lebih cepat.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Advokatus
Advokatus adalah tim yang berpengalaman menyajikan konten hukum berkualitas di IDLEGAL. Selain itu para advokatus juga bertugas menjawab pertanyaan atas permasalahan hukum yang diajukan pada fitur Forum Konsultasi Hukum Online di platform ini.