Golongan – Golongan Ahli Waris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Pembagian harta warisan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata dapat dilakukan dengan dua cara, yaikni berdasarkan wasiat (intestato) dan berdasarkan undang – undang (ab-intestato).
Merujuk pada pasal 874 KUHPerdata, dimana disimpulkaan bahwa apabila pewaris semasa hidupnya meninggalkan wasiat terkait dengan pembagian harta warisannya, maka pembagian harta tersebut harus dibagi berdasarkan wasiat yang ada. Artinya pembagian warisan dengan cara menurut undang – undang hanya dapat dilakukan apabila ternyata Pewaris tidak berwasiat tentang hal tersebut, termasuk mengenai ahli waris yang berhak serta bagian – bagiannya masing – masing.
Adapun ahli waris menurut KUHPerdata dibedakan atas empat golongan sebagai berikut:
- Ahli Waris golongan pertama, yaitu meliputii anak – anak dan suami atau istri yang ditinggalkan oleh pewaris (vide Pasal 852 dan Pasal 852 (a) KUHPerdata).
- Ahli Waris golongan kedua, yaitu ayah dan/atau ibu yang masih hidup bersama serta saudara kandung pewaris (vide Pasal 854 ayat (1) KUHPerdata).
- Ahli Waris golongan ketiga, yakni keluarga dari ayah dan/atau ibu atau dalam garis lurus ke atas, yaitu kakek atau nenek (vide Pasal 853 KUHPerdata).
- Ahli Waris golongan keempat adalah keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup baik dari ayah atau pun dari ibu sampai derajat keenam (vide Pasal 858 KUHPerdata) .
Terhadap golongan – golongan ahli waris tersebut berlaku prinsip, bahwa golongan pertama adalah ahli waris yang paling berhak atas seluruh harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baru kemudian secara berturut – turut Ahli Waris golongan kedua, ketiga dan dan keempat. Artinya, golongan di bawahnya baru mendapat warisan jika tidak ada golongan di atasnya, tanpa membeda – bedakan antara ahli waris laki – laki dan ahli waris perempuan.
Dalam hal keempat golongan tersebut tidak ada, maka berdasarkan Pasal 832 ayat (2) KUHPerdata, harta warisan tersebut akan jatuh ke tangan Negara.
Kesimpulannya, bahwa semua harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris harus dibagi habis oleh ahli waris, yakni keluarga yang sedarah dengan pewaris berdasarkan berdasarkan penggolongan – penggolongan yang disebutkan di atas. Pengecualian berlaku apabila pewaris meninggalkan wasiat (testament), dimana almarhum dapat berwasiat bahwa orang – orang yang tidak sedarah memperoleh bagian dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 dari seluruh harta yang ditinggalkan (legitime portie).
Demikian penjelasan tentang ahli waris menurut KUHPerdata. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Advokatus
Advokatus adalah tim yang berpengalaman menyajikan konten hukum berkualitas di IDLEGAL. Selain itu para advokatus juga bertugas menjawab pertanyaan atas permasalahan hukum yang diajukan pada fitur Forum Konsultasi Hukum Online di platform ini.